Selasa, 13 Desember 2011

Ibu Rumah Tangga: SUPERWOMAN Atau PENGANGGURAN?



“Karier sebagai ibu rumah tangga menuntut pendidikan yang sama atau malah lebih dibanding karier apa pun di luar rumah, karena meliputi tugas merawat manusia. Dan, pekerjaan ini tak pernah ada  teorinya di dunia.”
(Ismail Raji Al Faruqi, dalam It Implications for Though and Life )



Imbas globalisasi dengan kecenderungan orientasi pada hal-hal lahiriah cukup mengguncang status ibu rumah tangga saat ini. “Kalau sudah besar nanti, aku tak mau cuma jadi ibu rumah tangga,” kata salah seorang peserta starsearch, Idola Cilik, yang masih murid SD, dalam sebuah wawancara di televisi. Kata “cuma” dalam kalimat tadi memperlihatkan betapa posisi ibu rumah tangga di matanya amat miskin daya tarik.
Sementara itu, bukan rahasia -- setidaknya berdasarkan polling di situs www.careerjournal.com -- kini pria cenderung memilih wanita yang bekerja di luar rumah ketimbang istri yang hanya diam di rumah, mengurusi anak, memasak, mencuci, dan sebagainya. Bagaimana tidak, sepintas, secara finansial, istri bekerja memang tampak lebih mandiri dan tidak merepotkan pria. Bahkan, wanita bekerja sudah mengambil alih sebagian tanggung jawab pria.
Selebihnya, dalam keseharian, baik dalam hal birokrasi, administrasi, maupun sosi­alisasi, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga sering dianggap sebagai “hal amat biasa”. Bahkan muncul kesan, status ibu rumah tangga mendekati pengangguran. Kadang-kadang, perlakuan dari sesama wanita pun begitu, seolah-olah wanita bekerja memiliki derajat lebih tinggi. Tapi, benarkah ibu rumah tangga itu pekerjaan “biasa” yang mendekati pengangguran?
***
Penganggur selalu berkonotasi negatif. Mereka termasuk kategori yang secara fisik tak mempunyai pekerjaan dan tidak berpenghasilan. Selebihnya, kalau pekerja di­artikan sebagai orang yang meninggalkan rumah untuk mencari penghasilan, mungkin benar, ibu rumah tangga memang pengangguran. Tapi, kalau mau menggunakan teori ini, bagaimana dengan pekerja sektor informal, yang kadang-kadang melakukan tugasnya di rumah sendiri?
Harian Kompas pernah mengungkapkan, 73% dari 8,89 juta perempuan yang sudah berkeluarga sama sekali tidak bekerja atau tak mempunyai penghasilan sendiri. Hanya 26,28% atau 2, 33 juta orang yang bekerja, entah itu sebagai pegawai negeri sipil,  (PNS) maupun pegawai swasta atau wiraswasta.
Bagi ibu rumah tangga, pengungkapan data seperti itu tentu sangat menganggu. Soalnya, dari sana bisa ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan ibu rumah tangga itu cuma makan tidur, tak punya aktivitas produktif.
Dan memang, bagi banyak wanita, jadi ibu rumah tangga semata merupakan pilihan karier yang sulit. Tak semua wanita tahan berjuang di lahan ini. Kondisinya semakin parah dengan definisi umum yang menganggap wanita bekerja adalah haum hawa pencari uang di luar rumah.
Bahkan, pengendali pemerintahan pun mengakui definisi ini. Terbukti dengan adanya program Prakarsa Kursus Penganggur Perempuan (bagian dari jaring Pengaman Sosial) yang diprioritaskan bagi ibu rumah tangga. Program ini secara tidak langsung menyebut “penganggur” bagi para ibu yang tidak bekerja di kantoran.
Padahal, kalau kita mau menghitung rupiah yang seharusnya bisa diraup para ibu dari pekerjaan rumah tangga, mungkin gaji kaum ibu bisa menyaingi penghasilan manajer tingkat menengah.
Coba saja hitung. Antar jemput anak sekolah, belanja menggunakan kendaraan sendiri = biaya sopir 600.000, mengasuh anak-anak di rumah = biaya baby sitter 600.000, memasak, menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika = biaya pembantu 300.000, merawat bunga-bunga di taman=biaya tukang kebun 150.000. Belum lagi tugas-tugas ekstra di malam hari, terutama jika memiliki bayi. Hanya kaum ibu yang sadar akan kewajibannya yang bersedia bekerja 24 jam sehari. Dan, kalau bisa melakukan itu semua, apalagi sambil aktif di lingkungan sosial, maka kaum ibu sudah mewujud jadi superwoman, wanita super.
Tak terpungkiri, posisi ibu rumah tangga sekarang terbentuk oleh nilai-nilai masyarakat yang sudah tertanam begitu lama dan sulit diubah. Kalau pun bisa, prosesnya akan sangat panjang.
Itu sebabnya, jangankan seorang wanita yang 100% mengurus rumah tangga, mereka yang diam-diam menyambi dan memiliki penghasilan lebih besar dari suami pun masih dianggap penganggur. Padahal, senyatanya, para ibu bekerja untuk sebuah kantor kecil berupa rumah tangganya sendiri.
Sebagai “kantor kecil”, rumah tangga memiliki struktur organisasi. Setiap anggota keluarga punya posisi, peran, dan tanggung jawab sendiri-sendiri. Ayah, misalnya, dibaratkan sebagai komisaris perusahaan, Ibu sebagai manajer operasional, dan anak-anak adalah pegawai-pegawai kecil yang bisa diatur.
Orang sering luput menyadari bahwa tugas sebagai ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang sangat sulit. Secara demikian, mengutip pendapat Ismail Raji Al Faruqi pada awal tulisan ini, sepatutnya ibu rumah tangga bangga  atas karier terselubungnya, karena ia berhasil menjalaninya tanpa mengacu pada textbook, bahkan di bangku kuliah pun tak ada pelajarannya.
Memang, tidak mudah menjalani peran sebagai manajer operasional, lantaran harus siap berhadapan dengan nilai-nilai “negatif” yang melekat pada ibu rumah tangga. Ujung-ujungnya, tak heran jika di antara para wanita sendiri sering timbul kegamangan saat harus berkonsentrasi jadi ibu rumah tangga saja. Tak jarang juga, seorang perempuan yang memutuskan berhenti bekerja mengalami fakta menyesakkan, lantaran keluarga besarnya memandang aneh keputusan tersebut.
***
Pandangan negatif pada status ibu rumah tangga memang sulit dibendung. Alhasil, memang jadi amat wajar jika kemudian Hari Ibu menjelma jadi (sekadar) formalitas penghormatan dalam sehari. Pasalnya, pada hari-hari dan tanggal lain selain 22 Desember, anggapan umum masih (tetap) memposisikan ibu rumah tangga sebagai sesuatu yang tidak istimewa, lantaran semua perempuan bisa saja jadi ibu rumah tangga, tanpa harus mencapainya dengan susah payah. ***



v Catatan: Artikel ini dimuat Harian Pikiran Rakyat edisi Hari Ibu.

MEMPERMALUKAN KORUPTOR

"Secara faktual, tindak pidana korupsi kian menggila, sementara indeks pemberantasannya dalam dua tahun terakhir tampak stagnan. Sekian tahun sejak kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks terjerembab di kisaran angka 2 dari angka tertinggi 10, tertinggal dibandingkan China..."


Mempermalukan Koruptor
Oleh ELSYA TRI AHADDINI


Gagasan Mahfud MD untuk mempermalukan koruptor di depan khalayak telah memasuki area wacana. Dalam keterusterangannya, Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku putus asa terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air, dan mengajukan usulan mendirikan  kebun koruptor di samping kebun binatang.
Kelak, di kebun ini komunitas koruptor dipajang seperti penghuni kebun binatang, lengkap dengan keterangan lamanya masa hukuman, foto-foto korban, dan keterangan-keterangan informatif lainnya. Kebun koruptor ini terbuka untuk umum, seperti halnya kebun hewan. Target Mahfud adalah untuk membangkitkan rasa malu gerombolan penyamun berdasi. Sanksi berat tidak efektif lagi, lantaran pasukan klepto ini telah kehilangan rasa takut. Sebaliknya, mereka merasa istimewa lantaran menangguk sederet fasililitas plus ketika menjalani hukuman.
Ke mana rasa malu penyamun kerah putih ini hingga perlu dibangkitkan sedemikian rupa?
Rasa malu merupakan bidang kerja otak. Di kedua sisi otak manusia terselip benda mungil berbentuk buah almond, yang disebut amygdala. Amygdala merupakan instrumen yang bertugas mengelola perasaan, termasuk rasa malu dan takut. Jika jaringan mungil ini dicomot dari kepala, maka manusia bakal hidup tanpa perasaan, alias “buta afeksi”.
Pentingnya posisi amygdala dalam otak emosional manusia pertama kali diungkapkan oleh Joseph LeDoux, ilmuwan ahli saraf di Pusat Sains Saraf New York University. Berdasarkan risetnya, terbuktilah bahwa amygdala dapat merebut kendali ketika otak pikir manusia yang disebut neocortex sedang dalam proses menimbang-nimbang. Tarik ulur antara amygdala dan neocortex merupakan poros kecerdasan manusia.
Peran amygdala dalam proses pengambilan keputusan cukup menentukan. Kurang atau tidak berfungsinya perangkat otak yang satu ini sangat berpengaruh pada kualitas keputusan yang terlahir. Jika amygdala mogok, maka muncullah keputusan aneh, kebijakan yang tidak bijaksana, keputusan korup, atau malah sama sekali tak ada keputusan. Risiko lainnya adalah kebalnya perasaan, yakni kebal terhadap penderitaan dan kesulitan orang lain, lenyapnya rasa sedih, marah, malu, takut, serta tak menyadari lagi posisinya dalam komunitas.
Kinerja amygdala sangat berkaitan dengan kecerdasan emosional, Emotional Intelligence alias EQ. EQ punya peran penting, lantaran akal emosional selalu mendahului akal rasional, termasuk di antaranya adalah tindakan-tindakan refleks manusia.
Berdasarkan teori ini, maka diduga kuat pencuri uang negara merupakan penderita disfungsi amygdala. Perlu rangsangan atau terapi kejut eksternal agar amygdala dapat berfungsi (kembali).
Mahfud menyebut gagasannya sebagai ide gila. Bahwa pemikiran ini bakal menuai beragam reaksi, itu sudah pasti. Namun, perlu disadari bahwa pelanggaran gila wajib diimbangi dengan solusi gila pula. Bagaimanapun, korupsi tergolong delicta propria, tindak pidana khusus sekaligus kejahatan luar biasa. Maka, penanganannya tak bisa melalui peradilan dan sanksi biasa-biasa saja. Perlu pemikiran out of the box, sedikit kreativitas, plus sentuhan kegilaan agar kejahatan yang mengancam umat manusia ini dapat direduksi.
Secara faktual, tindak pidana korupsi kian menggila, sementara indeks pemberantasannya dalam dua tahun terakhir tampak stagnan. Sekian tahun sejak kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks terjerembab di kisaran angka 2 dari angka tertinggi 10, tertinggal dibandingkan China.
Fakta lainnya, upaya pemberantasan korupsi senantiasa diriuhi kepentingan, sehingga menyeruaklah berbagai bentuk perilaku yang melewati garis hukum formal. Penyimpangan itu terutama dilatari kepentingan politik dan ekonomi. Bisa dipastikan, ketika lembaga politik (DPR dan DPRD), partai politik, serta para pebisnis mengintervensi pemberantasan korupsi, maka proses hukum jadi tersendat. Pembelokan, penyimpangan, pesta diskon masa hukuman, bahkan penihilan terhadap hukum menjelma jadi musim tak berujung.
Berdasarkan catatan International Corruption Watch tahun 2005-2008, dari 1.421 terdakwa korupsi, sedikitnya ada 659 pelaku divonis bebas pengadilan umum, dan rata-rata vonis hanya 5,82 bulan penjara untuk semua tingkat peradilan seluruh Indonesia. Obral vonis dengan “diskon” besar-besaran bagi tindak pidana luar biasa.
Selebihnya, koruptor tetap dihormati, bebas keluar masuk penjara meskipun sedang menjalani hukuman, tak mengenakan baju tahanan, dan bisa memperoleh banyak kemudahan di penjara. Supremasi hukum telah bermetamorfosa menjadi supremasi oknum. Tak ayal, fakta ini pun membangkitkan kegemasan, kecemasan, sekaligus kegeraman massal. Alhasil, sangat masuk akal jika kemudian muncul gagasan untuk mendirian kebun koruptor.
Awal tahun ini, Bappenas telah menggulirkan Dokumen Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025. Mumpung dokumen ini belum diresmikan sebagai peraturan presiden, barangkali ada baiknya prakarsa kebun koruptor dituangkan dalam beberapa pasalnya, demi pemulihan disfungsi amygdala. Kira-kira, dari kalangan manakah respon kontra bakal muncul? Kita sudah tahu jawabannya…***