"Secara faktual, tindak pidana korupsi kian menggila, sementara indeks pemberantasannya dalam dua tahun terakhir tampak stagnan. Sekian tahun sejak kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks terjerembab di kisaran angka 2 dari angka tertinggi 10, tertinggal dibandingkan China..."
Mempermalukan Koruptor
Oleh ELSYA TRI AHADDINI
Gagasan Mahfud MD untuk mempermalukan koruptor di depan khalayak telah memasuki area wacana. Dalam keterusterangannya, Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku putus asa terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air, dan mengajukan usulan mendirikan kebun koruptor di samping kebun binatang.
Kelak, di kebun ini komunitas koruptor dipajang seperti penghuni kebun binatang, lengkap dengan keterangan lamanya masa hukuman, foto-foto korban, dan keterangan-keterangan informatif lainnya. Kebun koruptor ini terbuka untuk umum, seperti halnya kebun hewan. Target Mahfud adalah untuk membangkitkan rasa malu gerombolan penyamun berdasi. Sanksi berat tidak efektif lagi, lantaran pasukan klepto ini telah kehilangan rasa takut. Sebaliknya, mereka merasa istimewa lantaran menangguk sederet fasililitas plus ketika menjalani hukuman.
Ke mana rasa malu penyamun kerah putih ini hingga perlu dibangkitkan sedemikian rupa?
Rasa malu merupakan bidang kerja otak. Di kedua sisi otak manusia terselip benda mungil berbentuk buah almond, yang disebut amygdala. Amygdala merupakan instrumen yang bertugas mengelola perasaan, termasuk rasa malu dan takut. Jika jaringan mungil ini dicomot dari kepala, maka manusia bakal hidup tanpa perasaan, alias “buta afeksi”.
Pentingnya posisi amygdala dalam otak emosional manusia pertama kali diungkapkan oleh Joseph LeDoux, ilmuwan ahli saraf di Pusat Sains Saraf New York University. Berdasarkan risetnya, terbuktilah bahwa amygdala dapat merebut kendali ketika otak pikir manusia yang disebut neocortex sedang dalam proses menimbang-nimbang. Tarik ulur antara amygdala dan neocortex merupakan poros kecerdasan manusia.
Peran amygdala dalam proses pengambilan keputusan cukup menentukan. Kurang atau tidak berfungsinya perangkat otak yang satu ini sangat berpengaruh pada kualitas keputusan yang terlahir. Jika amygdala mogok, maka muncullah keputusan aneh, kebijakan yang tidak bijaksana, keputusan korup, atau malah sama sekali tak ada keputusan. Risiko lainnya adalah kebalnya perasaan, yakni kebal terhadap penderitaan dan kesulitan orang lain, lenyapnya rasa sedih, marah, malu, takut, serta tak menyadari lagi posisinya dalam komunitas.
Kinerja amygdala sangat berkaitan dengan kecerdasan emosional, Emotional Intelligence alias EQ. EQ punya peran penting, lantaran akal emosional selalu mendahului akal rasional, termasuk di antaranya adalah tindakan-tindakan refleks manusia.
Berdasarkan teori ini, maka diduga kuat pencuri uang negara merupakan penderita disfungsi amygdala. Perlu rangsangan atau terapi kejut eksternal agar amygdala dapat berfungsi (kembali).
Mahfud menyebut gagasannya sebagai ide gila. Bahwa pemikiran ini bakal menuai beragam reaksi, itu sudah pasti. Namun, perlu disadari bahwa pelanggaran gila wajib diimbangi dengan solusi gila pula. Bagaimanapun, korupsi tergolong delicta propria, tindak pidana khusus sekaligus kejahatan luar biasa. Maka, penanganannya tak bisa melalui peradilan dan sanksi biasa-biasa saja. Perlu pemikiran out of the box, sedikit kreativitas, plus sentuhan kegilaan agar kejahatan yang mengancam umat manusia ini dapat direduksi.
Secara faktual, tindak pidana korupsi kian menggila, sementara indeks pemberantasannya dalam dua tahun terakhir tampak stagnan. Sekian tahun sejak kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks terjerembab di kisaran angka 2 dari angka tertinggi 10, tertinggal dibandingkan China.
Fakta lainnya, upaya pemberantasan korupsi senantiasa diriuhi kepentingan, sehingga menyeruaklah berbagai bentuk perilaku yang melewati garis hukum formal. Penyimpangan itu terutama dilatari kepentingan politik dan ekonomi. Bisa dipastikan, ketika lembaga politik (DPR dan DPRD), partai politik, serta para pebisnis mengintervensi pemberantasan korupsi, maka proses hukum jadi tersendat. Pembelokan, penyimpangan, pesta diskon masa hukuman, bahkan penihilan terhadap hukum menjelma jadi musim tak berujung.
Berdasarkan catatan International Corruption Watch tahun 2005-2008, dari 1.421 terdakwa korupsi, sedikitnya ada 659 pelaku divonis bebas pengadilan umum, dan rata-rata vonis hanya 5,82 bulan penjara untuk semua tingkat peradilan seluruh Indonesia. Obral vonis dengan “diskon” besar-besaran bagi tindak pidana luar biasa.
Selebihnya, koruptor tetap dihormati, bebas keluar masuk penjara meskipun sedang menjalani hukuman, tak mengenakan baju tahanan, dan bisa memperoleh banyak kemudahan di penjara. Supremasi hukum telah bermetamorfosa menjadi supremasi oknum. Tak ayal, fakta ini pun membangkitkan kegemasan, kecemasan, sekaligus kegeraman massal. Alhasil, sangat masuk akal jika kemudian muncul gagasan untuk mendirian kebun koruptor.
Awal tahun ini, Bappenas telah menggulirkan Dokumen Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025. Mumpung dokumen ini belum diresmikan sebagai peraturan presiden, barangkali ada baiknya prakarsa kebun koruptor dituangkan dalam beberapa pasalnya, demi pemulihan disfungsi amygdala. Kira-kira, dari kalangan manakah respon kontra bakal muncul? Kita sudah tahu jawabannya…***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar